You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Jadi Alat Evaluasi Kinerja
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

1.500 Petugas Dikerahkan Tertibkan PKL Pasar Karang Anyar

Sekitar 1.500 petugas gabungan akan dikerahkan untuk menertiban dan membantu pedagang di Jl Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengemas barang dagangannya. Sebagian pedagang akan direlokasi ke Pasar Karang Anyar.

123 pedagang akan direlokasi ke Pasar Karang Anyar. Selebihnya yakni 113 pedagang akan direlokasi ke tiga pasar lain

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, penertiban ratusan bangunan pedagang kaki lima ( PKL) yang berada di badan jalan dan di atas saluran air itu, sudah mendapatkan persetujuan Gubernur DKI. Bahkan, pihak kecamatan setempat sudah memberikan surat peringatan ketiga pada seluruh pedagang tersebut.

“Nantinya usai ditertibkan, 123 pedagang akan direlokasi ke Pasar Karang Anyar. Selebihnya yakni 113 pedagang akan direlokasi ke tiga pasar lain yang lokasinya masih dekat dengan tempat jualan mereka,” ujar Mangara, Selasa (15/9).

33 PKL di Pondok Pinang Salahi Aturan

Disebutkan, 113 pedagang tidak bisa masuk ke Pasar Karang Anyar lantaran jumlah kios yang tersisa di pasar itu tidak bisa lebih dari 113 unit. Kendati begitu, pihaknya masih tetap memperhatikan nasib para pedagang. Mereka bebas memilih ke pasar lain dan pihaknya siap memfasilitasi proses pemindahan pedagang.

Saat di tempat yang baru, pedagang akan diberikan gratis uang sewa bangunan selama enam bulan. Namun mereka  tetap membayar uang listrik dan air sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Penertiban ratusan bangunan dan lapak PKL ini sangat mendesak dilakukan, karena warga sekitar sudah sangat menderita lantaran sering terkena banjir sebab saluran air yang ada sudah tak berfungsi normal.

"Warga juga sangat mendukung penertiban ini. Mereka memasang spanduk mendukung proses pembongkaran," tandas Mangara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1968 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1755 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik